Walan.id – Tiga pelaku komplotan pembobol ATM ditangkap petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang.
Komplotan tersebut dengan modus berpura pura menolong korban dengan cara mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) kemudian menguras isi dalam saldo kartu ATM.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan bahwa para tersangka tersebut ialah komplotan lintas provinsi yang terdiri tiga orang dengan peran berbeda.
“Ada 6 pelaku yang berhasil kami amankan, 3 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga lainnya masih dalam pengembangan. Komplotan ini merupakan spesialis pencurian uang lintas provinsi dengan 41 TKP. Modus operandinya mengganjal kartu di mesin ATM Mandiri,” terang Condro Sasongko.saat konferensi pers di halaman Mapolsek Cikande.
Baca juga:
Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Ibadah Umroh
Lebih lanjut, Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, AY (41) Warga Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Z alias Dea, (41) dan A (42) yang keduanya warga Desa Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
“Ketiga pelaku warga Tanggamus ini ditangkap di rumah kontrakan di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu malam, 20 September kemarin,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pencurian uang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Izah, 42 tahun, warga Puri Teratai Cikande. Uang tabungan korban senilai Rp25,950 juta raib dikuras pelaku setelah kartu ATM nya terganjal di mesin ATM tidak jauh dari rumahnya, Minggu, 14 September 2025.
Baca juga:
Dukung Program MBG, Polres Serang Gandeng Youtuber Bobon Santoso Masak Besar untuk 1000 Murid SD
“Pada saat korban panik karena kartu ATM nya terganjal, salah seorang pelaku berpura-pura memberikan bantuan. Korban sempat mengikuti arahan pelaku dan menekan nomor PIN pada mesin ATM. Karena kartu tak juga bisa diambil, pelaku menyarankan korban untuk mendatangi Bank Mandiri,” kata Condro.
Setelah korban pergi ke kantor Bank Mandiri, pelaku kemudian mengambil kartu ATM milik korban dengan alat yang sudah disiapkan. Para pelaku kemudian menarik uang tabungan korban dengan cara tarik tunai dan transfer dari sejumlah mesin ATM.
Sementara stiba di kantor Bank Mandiri, korban diberitahu ada sejumlah transaksi transfer ataupun penarikan tunai senilai Rp25,950 juta. Mengetahui uang tabungannya raib, korban melapor ke Mapolsek Cikande.
Baca juga:
Selama Sepekan, Polres Serang Berhasil Tangkap 10 Bandit Jalanan dan Pengutil Mini Market
“Atas laporan tersebut, personil Unit Reskrim dibantu Tim Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, tiga pelaku berhasil diamankan dan ditahan di Mapolsek Cikande,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan diketahui, ketiga tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda. Kawanan spesialis ganjal kartu ATM lintas provinsi ini diakui sudah melakukan kejahatan sebanyak 41 kali di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
“Ada 41 TKP yang diakui pelaku, diantaranya di Bogor, Parung Panjang, Cijantung, Kampung Rambutan, Kabupaten Serang dan Tangerang, Kota Serang, Cilegon dan Kota Tangerang,” jelasnya.
Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Calya, 28 kartu ATM berbagai bank, satu kartu ATM Bank BRI yang sudah dimodifikasi serta 7 potong tusuk gigi yang sudah dimodifikasi dengan potongan korek kuping/cotton bud.
Editor: Nurlan