Walan.id – Terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan direktur PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata Mahmud, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana memberikan bantuan hukum.
Hal itu diungkapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhan, meski direktur ditetapkan tersangka pihak Pemerintah Kabupaten Serang sebagai pemilik saham di PT SBM bakal memberikan bantuan hukum dan mengkaji dari sisi hukum.
“Ya tentu kita sebagai pihak pemerintah yang memiliki saham di PT SBM kita juga tentunya mencoba dan mengkaji dari sisi hukum bantuan bantuan apa yang bisa kita berikan kepada direktur PT SBM.” ungkapnya kepada wartawan, Rabu, 17 September 2025.
Baca juga:
Bupati Serang Tegas Bakal Evaluasi BUMD Kabupaten Serang Pasca Dirut Jadi Tersangka Korupsi
Zaldi menjelaskan, PT SBM sendiri merupakan BUMD Kabupaten Serang yang pemilik saham adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
“Kita akan kaji bantuan hukum kan tetap sebagai direktur ataupun masyarakat baik direktur atupun sebagian pemda.” jelasnya.
Zaldi mengatakan, Terkait kelanjutan pengelolaan perusahaan, Ia memastikan komisaris akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk membahas penggantian direksi.
“Mau tidak mau, kita harus segera RUPS-LB. Status SBM masih BUMD, tidak ada pembubaran,” katanya.
Baca juga:
Kejari Serang Tetapkan Direktur BUMD Kabupaten Serang Sebagai Tersangka Korupsi
Lebih lanjut, kata Zaldi, kasus ini bukan kesalahan BUMD secara kelembagaan, melainkan persoalan tata kelola. Ia menilai pengawasan dari pemerintah daerah ke depan harus lebih ketat.
“Keberadaan BUMD tetap penting untuk membantu pemerintah menjalankan fungsi layanan yang tidak bisa langsung ditangani daerah. Persoalan ada di pengelolaan,” sampainya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada perombakan menyeluruh jajaran manajemen PT SBM.
“Apakah semua diganti atau sebagian, itu nanti bergantung hasil kajian dan RUPS-LB,” katanya.
Baca juga:
Direktur BUMD Kabupaten Serang Tersangka Korupsi, Komisi III DPRD: Perlu Ada Evaluasi
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Direktur PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata Mahmud sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 2,3 Miliar.
Diketahui, Isbandi menyalahgunakan wewenang terhadap pengelolaan keuangan pada PT SBM, bahkan Isbandi mengaku uang tersebut masuk ke rekening pribadinya dan digunakan untuk cicilan mobil dan keluarganya.
Editor: Nurlan