Walan.id – DPRD Kabupaten Serang mengingatkan Bupati Serang Ratu Zakiyah agar rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang dilakukan secara profesional dan berdasarkan kompetensi, bukan karena alasan pribadi atau sentimen politik.
Juru Bicara DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengatakan pihaknya mendapat mandat dari pimpinan dewan untuk merespons maraknya opini dan pemberitaan terkait rencana rotasi serta mutasi pejabat yang akan segera dilakukan.
“Rotasi dan mutasi adalah hal yang wajar bagi pemimpin baru. Namun, kami mendorong agar Bupati tidak melakukan rotasi atau mutasi hanya karena ketidaksukaan pribadi atau anggapan bahwa pejabat tersebut merupakan ‘orang bupati terdahulu’,” ujar Azwar di Serang, Selasa (12/8/2025).
Baca juga:
5 Jabatan Kosong di Pemkab Serang, Ratu Zakiyah: Tak Ada Titip Menitip dalam Rotasi Jabatan
Menurutnya, ASN bekerja dengan loyalitas dan etos kerja kepada pemimpinnya, siapapun yang menjabat. Oleh karena itu, mutasi dan rotasi harus didasarkan pada kemampuan dan kinerja, bukan pertimbangan lain.
“Kita melihat dan menganggap tidak ada pejabat yang menjadi underbow partai atau loyalis partai tertentu. ASN itu netral, mereka akan bekerja dengan sungguh-sungguh kepada siapapun pemimpinnya,” tegasnya.
Azwar menambahkan, DPRD akan menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan jika ditemukan indikasi rotasi atau mutasi yang dilakukan secara asal-asalan.
“Kalau ada rotasi dan mutasi yang tidak sesuai prosedur dan kompetensi, tentu akan kami awasi. Karena hal ini berdampak pada jalannya pembangunan di Kabupaten Serang,” katanya.
Pihaknya berharap Bupati Serang dapat mengambil keputusan rotasi dan mutasi secara bijaksana, profesional, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Editor: Nurlan