Walan.id – Kasus penemuan mayat di saluran irigasi di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten yang sempat hebohkan warga, kini pihak keluarga minta kepolisian mengusut tuntas.
Pasalnya keluarga korban merasa kematian korban dirasa janggal, ditambah keterangan kepolisian bahwa korban dan para pelaku sedang pesta miras, kemudian korban tidak sadarkan diri dan para pelaku berupaya menyadarkan korban dengan cara memukulnya.
Keluarga Korban Sapnah (25) mengatakan bahwa kematian korban MH (16) yang meninggal ditemukan di irigasi dengan posisi tengkurep tersebut sengaja dibunuh oleh para pelaku.
Baca juga:
Warga Carenang Kabupaten Serang Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Saluran Irigasi
“Gak masuk akal lah, masa sih kalo pesta miras ngapain temanya ditinggal, kalaupun tercebur kenapa gak ditolong dari situ aja kelihatan janggal.”ungkapnya kepada Walan.id, Jumat, 8 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, dari posisi Handphone korban sudah dibawa pelaku, kemudian handphone tersebut ditemukan warga laban yang kebetulan melintas.
“Ini sudah kayaknya sudah direncanakan hp saja sudah mau dihilangin rupanya, mau dibuang atau dikemanain kita gak tahu.”jelasnya.
Baca juga:
Warga Carenang Kabupaten Serang Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Saluran Irigasi
Keluarga menduga bahwa kasus kematian tersebut sengaja dibunuh dan direncanakan oleh ketiga pelaku tersebut.
“Iya intinya keluarga menduga bahwa kematian korban sudah direncanakan sama mereka bertiga ini.” ujarnya.
Keluarga berharap, kepada para pelaku supaya jujur memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian agar kasus ini terang benderang.
“Pokoknya ketiga pelaku itu jawab jujur dihadapan polisi dan menjelaskan kronologinya sebenarnya, jangan ngarang cerita sehingga tidak gaduh di masyarakat.”tandasnya.
Baca juga:
Terungkap! Begini Kronologi Mayat Pria yang mengapung di Saluran Irigasi Carenang
Hasil Penyelidikan Kepolisian
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan dari hasil penyidikan dan prarekonstruksi, pada Jumat (1/8) sekitar pukul 19.00, kedua tersangka bersama korban pesta minuman keras (miras) jenis arak yang dicampur panther dan komik. Pesta miras oplosan itu dilakukan di pinggiran sawah.
Pesta miras oplosan berlangsung hingga pukul 23.30. Akibat miras oplosan, korban mabuk berat hingga tumbang tidak sadarkan diri. Melihat rekannya sadarkan diri, keduanya memutuskan membawa korban menggunakan motor.
“Setiba di lokasi kejadian yang jauh dari pemukiman, tersangka menurunkan korban di bantaran sungai irigasi,” ujar Kasatreskrim, Senin (4/8/2025).
Di lokasi tersebut, keduanya mencoba menyadarkan rekannya namun tidak kunjung siuman. Karena kesal rekannya masih tidak sadarkan diri, kedua tersangka memukuli dada, tangan, dan muka korban dengan tangan kosong.
“Keduanya memukuli agar korban siuman namun korban tetap tidak sadarkan diri,” kata Andi Kurniady.
Dari pemeriksaan luar oleh tim identifikasi ditemukan luka lebam akibat pukulan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Hanya dalam waktu sekitar 7 jam, kasus berhasil diungkap dan kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Minggu, 3 Agustus sekitar pukul 02.00. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nurlan