Walan.id – Menjelang launching hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025 mendatang, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang, Banten mencapai 100 persen berbadan hukum.
Hal ini disampaikan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Koperasi Desa Merah Putih yang berlangsung di Kabupaten Serang.
“Alhamdulillah, menjelang launching nasional oleh Bapak Presiden pada 19 Juli mendatang, Kabupaten Serang sudah 100 persen koperasinya berbadan hukum. Artinya, seluruh 326 desa di Kabupaten Serang sudah memiliki koperasi yang siap menjalankan kegiatan bisnis,” ujar Yandri Rabu (2/7/2025).
Baca juga:
Diskoumperindag Sebut 283 Desa di Kabupaten Serang Sudah Miliki SK Kopdes Merah Putih
Ia menjelaskan bahwa setiap koperasi akan mulai menjalankan usahanya melalui skema permodalan yang difasilitasi oleh Bank Himbara dan bank daerah, dengan bunga rendah dan tanpa agunan, berkat subsidi dari APBN.
“Misalnya koperasi desa ingin menjalankan usaha LPG 3 kg, maka mereka ajukan kebutuhan, diverifikasi oleh bank, dan dananya langsung dibayarkan ke distributor resmi seperti Patra Niaga, bukan ke koperasinya. Ini untuk menjamin transparansi dan mencegah penyalahgunaan,” terangnya.
Yandri juga menegaskan bahwa skema pengawasan akan diperketat melalui aktivasi Satuan Tugas (Satgas) Kopdes Merah Putih, yang dipimpin langsung oleh Bupati, serta melibatkan OPD, camat, hingga kepala desa dan BPD.
Baca juga:
Kopdes Merah Putih akan Dibentuk di 326 Desa se Kabupaten Serang
“Pengawasan melekat dari berbagai unsur. Kalau masih bocor juga, ya berarti manusianya yang perlu ditertibkan,” ujarnya tegas.
Selain pembiayaan usaha, Kementerian juga menjamin perlindungan tenaga kerja koperasi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berterima kasih kepada BPJS yang sudah melakukan langkah awal dengan melindungi para pengurus koperasi. Ini penting untuk memberi rasa aman bagi mereka,” kata Yandri.
Baca juga:
Progres Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Capai 15 Persen
Dalam hal penguatan kapasitas, pemerintah juga akan menyediakan pelatihan dan digitalisasi koperasi, termasuk upaya menghilangkan transaksi tunai agar lebih aman dan efisien.
Bahkan, tenaga kerja koperasi direncanakan akan dibiayai negara melalui skema P3K, agar koperasi tidak terbebani biaya operasional.
“Insya Allah, semua desa bisa untung. Tenaga kerja digaji negara, bisnisnya mantap, permodalannya gampang, pengawasannya ketat. Tidak ada lagi alasan koperasi desa tidak berhasil,” ucap Yandri optimistis.
Koperasi Desa Merah Putih juga akan mengembangkan unit usaha simpan pinjam sebagai solusi atas maraknya praktik rentenir dan bank emok yang selama ini mencekik masyarakat desa. Skema pinjaman akan disediakan dengan bunga rendah dan syarat yang tidak memberatkan.
“Kita ingin membangun kemandirian ekonomi desa yang berbasis koperasi. Ini perintah langsung dari Bapak Presiden Prabowo. Semua BUMN diarahkan untuk bermitra dengan Kopdes, dari sektor pangan, kesehatan, distribusi, hingga logistik. Kabupaten Serang sudah jadi percontohan nasional,” tutup Yandri.