Walan.id – Kepala Bidang Koperasi Diskoumperindag Kabupaten Serang Mohammad Rifqi menyebut saat ini progres pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih sudah mencapai 15 persen yang telah resmi berbadan hukum.
“Saat ini yang sudah proses 51 Desa, dari 326 desa yang sudah proses baru 15 persen, tapi insyallah sebelum tanggal 20 juni saya yakin sudah selesai.”ungkapnya ditemui diruang kerjanya. Selasa, (3/6/2025).
“Kalau pembuatan kopdes terjadwal dari bulan Mei mulai sosialisasi dan musedesus sudah tercapai 326 desa.”tambahnya.
Baca juga:
229 Desa di Kabupaten Serang Baru Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih
Ia mengatakan, di Minggu ini mulai pemberkasan dan pihaknya menargetkan 20 juni 2025 sudah penandatangan di notaris.
“Kalau untuk biaya sendiri itu nanti dari banprov dan itu sudah ditentukan dari pusat itu rata berbadan hukum itu biaya Rp. 2.500.000 se Indonesia.”ujarnya.
Ia menjelaskan, pembuatan kopdes merah putih secara legal tersebut dari Bantuan Provinsi (Banprov) Banten turun ke desa.
“Yang pasti Banprov itu adanya di dana desa.” jelasnya.
Baca juga:
229 Desa di Kabupaten Serang Baru Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih
Ia menerangkan, pembentukan kopdes merah putih kendalanya banyak yang perbaikan seperti, KTP rusak dan pengurus lupa tanda tangan.
“Ya kalau untuk perbaikan itu contohnya salah satu berkas contohnya KTPnya kurang lengkap, terus kemudian KTP nya yang rusak dan ada kelupaan tanda tangan dari salah satu pengurus.”terangnya.
Lebih lanjut, kata Rifqi untuk tahap satu di mulai dari tanggal 26 Mei dan berakhir di tanggal 3 Juni sementara tahap dia mulai 9 Juni dan berakhir 13 Juni 2025.
“Nah kalo penandatanganan di notaris itu dimulai 16 Juni sampai tanggal 20 Juni 2025.”kata dia.
Baca juga:
Kopdes Merah Putih akan Dibentuk di 326 Desa se Kabupaten Serang
“Makanya alhmdulilah sebelum tanggal 16 Juni tahap pemberkasan sudah ada yang melaksanakan penandatanganan di notaris.”terangnya.
Ia menegaskan, kalau untuk tahap pemberkasan memang hari ini terakhir akan tetapi menurutnya masih ada waktu di minggu kedua.
“Jadi ditanggal 9 sampai 13 masih kami tunggu bagi yang belum memberikan pemberkasan ke Aula dinas Diskoumperindag.” pungkasnya.