Walan.id – Para Pedagang Pasar Tambak di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten mengeluhkan adanya penggembokan oleh sejumlah preman di wilayahnya.
Pedagang Suhardi, mengaku resah akibat tindakan yang dilakukan oleh oknum terduga preman terhadap para pedagang di wilayah tersebut.
Pasalnya, oknum terduga preman tersebut melakukan penggembokan secara paksa terhadap lapak pedagang.
Tidak hanya itu, oknum terduga preman ini juga melakukan intimidasi, pengancaman, dan percobaan pemerasan yang membuat para pedagang khawatir.
“Kami para pedagang sangat tersiksa karena para preman preman ini, kami juga di intimidasi oleh preman, diancam, dan lain sebaginya pokoknya kami khawatir,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Serang, Kamis (13/2/2025) siang.
“Kami di intimidasi siapa yang membuka gembok kita diancam harus bayar Rp 2,5 juta per kios, itu minta tuntutan dari premanisme,” sambungnya.
Baca juga:Penggembokan Ruko Oleh Oknum Ormas, Para Pedagang Minta Bantuan Kapolres Agar Dibuka
Dirinya mengatakan, sejak dilakukan penggembokan secara paksa pada Selasa (11/2/2025), para pedagang sudah tidak lagi bisa berjualan seperti biasanya.
“Artinya sudah tiga hari kami tidak berjualan, coba bayangkan berapa kerugian para pedagang sehari tidak berjualan, kemana kami akan menuntut kerugian yang telah kami rasakan,” ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya sebagai pedagang Pasar Tambak Kibin meminta kepolisian untuk membasmi dugaan aksi premanisme tersebut karena telah membuat resah.
“Dan kami tidak merasa aman dengan adanya mereka,” terangnya.
“Terus juga supaya edagang bisa berjualan lagi eperti biasanya,” kata Suhardi.
Baca juga:Cerita Pedagang Siomay Mangkal di Mapolres Serang yang Berpenghasilan Perhari Rp.600.000
“Intinya supaya preman-preman yang ada harus dibasmi karena sudah meresahkan para kami pedagang, perbuatan ini tidak sesuai dengan peraturan peraturan yang ada di negara kita,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak terlapor Ahmad Yamin, membantah tuduhan premanisme yang ia lakukan bersama rombongannya.
Ia mengatakan, sebelum dilakukan penggembokan pihaknya telah melalui beberapa tahapan. Seperti memberikan pemberitahuan berupa surat edaran kepada para pedagang.
“Surat edaran tersebut sudah diberikan sejak 2-3 bulan yang lalu, dan dua minggu terakhir pun sudah kita berikan juga,” ucapnya.
“Lalu yang kedua kita berikan juga somasi kepada ahli waris Sakman bin Karim,” imbuhnya.
Adapun saat ditanya perihal respon laporan yang dilayangkan terhadap dirinya, Yamin mengatakan akan mendiskusikan dengan kuasa hukumnya.
“Mungkin itu akan kita lakukan tindakan-tindakan hukum sesuai dengan apa yang mereka tuduhkan kepada saya,” tuturnya.
“Mungkin melalui kuasa hukum saya, Pak Tb Sukatma. Saya juga akan diskusikan lagi,” tandasnya.
Dikabarkan sebelumnya, ahli waris Sakman bin Karim pemilik ruko pedagang di Pasar Tambak Kibin, bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Serang, Selasa (12/2/2025) malam.
Baca juga:Selama Sepekan, Polres Serang Berhasil Tangkap 10 Bandit Jalanan dan Pengutil Mini Market
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan tindakan premanisme, yang dilakukan oleh AY bersama rombongannya.
Dugaan tindakan premanisme tersebut, berupa penggembokan dan pengeleman terhadap gembok pedagang pasar tambak Kibin ruko pedagang di daerah tersebut.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan konflik yang terjadi antara ahli waris pemilik tanah dan ahli waris yang membangun kios pasar jangan sampai berdampak merugikan para pedagang.
“Kami dari pihak Kepolisian tidak berpihak kepada siapapun, namun kami berada di pihak pedagang supaya bisa berdagang kembali,” tegas Condro Sasongko.
Kapolres juga menegaskan pihak-pihak yang berkonflik diminta menyelesaikan melalui jalur peradilan, jangan sampai merugikan para pedagang, terlebih menimbulkan menimbulkan keributan yang menganggu harkamtibmas.
Comments 1