Walan.id – Beredar informasi pergantian rotasi jabatan khususnya para pelaksana tugas (PLT) di beberapa RSUD di Banten yang di tandatangani langsung Pj Gubernur Banten menuai kritik dari Mahasiswa.
Ali salah satu Mahasiswa perguruan tinggi di Banten menjelaskan, pada tanggal 10 Januari 2025 telah dilakukan Rotasi di Dinas Kesehatan Provinsi Banten khususnya untuk para Pelaksana Tugas (PLT) di RSUD baik di RSUD Malingping, RSUD Cilograng dan RSUD Labuan mungkin juga termasuk di RSUD Banten. Yang mana, kata dia SP Pelaksana Tugasnya tertanggal 7 Januari 2025 dan diduga di tandatangani langsung olej Pj Gubernur Banten.
“Akan tetapi untuk lebih jelasnya, maka nanti Kami akan melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik mengenai hal ini, karena informasinya masih simpang siur, tapi ada yang sepertinya sudah valid, yakni terkait pergantian PLT Direktur RSUD Malingping yang digantikan oleh MB.”jelasnya kepada Walan.id pada, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga:Segel Dinas ESDM untuk Galian Ilegal di Mekarsari Dibongkar Orang Tak Dikenal
Ia mengatakan, pergantian Plt Direktur RSUD Malingping tersebut diduga berpotensi Mal administrasi.
Kemudian, kata dia, Berdasarkan website ombudsman salah satu bentuk mal administrasi adalah “penyalahgunaan wewenang” yaitu tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan wewenangnya (hak dan kekuasannya untuk bertindak) melebihi apa yang seharusnya dilakukan sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Lalu apakah SP Pelaksana Tugas tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,? Khususnya pada pergantian Plt Direktur RSUD Malingping.” tanyanya.
Baca Juga:Pj Gubernur Banten A Damenta: Perda Tentang Penanaman Modal Perkuat untuk Iklim Investasi
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Banten nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi, seperti Uraian Tugas dan Tata Kerja Cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah, Malingping termasuk dalam katagori Rumah Sakit Type C, dan dipimpin oleh seorang Direktur sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 24 PERGUB Banten 35 Tahun 2023.
Direktur RSUD berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 25 Peraturan Gubernur Banten nomor 35 Tahun 2023 adalah : Direktur RSUD adalah seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan defenisi dari Tenaga Medis adalah : “setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan”.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan jika Direktur RSUD, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 25 Pergub Banten 35 Tahun 2023 adalah seorang yang tenaga Medis,
Sementara Tenaga medis sendiri adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan data laporan nominatif ASN Pemprov Banten per September 2024 yang diunduh dari website Dinas Kesehatan Provinsi Banten didapatkan fakta jika MB adalah Perencana Ahli Muda dengan latar belakang S-2 Manajemen Pemerintahan.
“Apakah S-2 Manajemen Pemerintahan adalah sama dengan pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi (Pasal 1 angka 6 UU 17 Tahun 2023)?, dengan demikian maka dapat diambil kesimpulan ada dugaan mal administrasi yang terjadi.” ujarnya.