• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, 4 Juli 2025, 04:20 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

PLT Direktur RSUD Malingping pada Rotasi Jabatan yang Ditandatangani Pj Gubernur Diduga Maladministrasi

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Pemerintah
0

Walan.id – Beredar informasi pergantian rotasi jabatan khususnya para pelaksana tugas (PLT) di beberapa RSUD di Banten yang di tandatangani langsung Pj Gubernur Banten menuai kritik dari Mahasiswa.

Ali salah satu Mahasiswa perguruan tinggi di Banten menjelaskan, pada tanggal 10 Januari 2025 telah dilakukan Rotasi di Dinas Kesehatan Provinsi Banten khususnya untuk para Pelaksana Tugas (PLT) di RSUD baik di RSUD Malingping, RSUD Cilograng dan RSUD Labuan mungkin juga termasuk di RSUD Banten. Yang mana, kata dia SP Pelaksana Tugasnya tertanggal 7 Januari 2025 dan diduga di tandatangani langsung olej Pj Gubernur Banten.

“Akan tetapi untuk lebih jelasnya, maka nanti Kami akan melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik mengenai hal ini, karena informasinya masih simpang siur, tapi ada yang sepertinya sudah valid, yakni terkait pergantian PLT Direktur RSUD Malingping yang digantikan oleh MB.”jelasnya kepada Walan.id pada, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga:Segel Dinas ESDM untuk Galian Ilegal di Mekarsari Dibongkar Orang Tak Dikenal

Ia mengatakan, pergantian Plt Direktur RSUD Malingping tersebut diduga berpotensi Mal administrasi.

Kemudian, kata dia, Berdasarkan website ombudsman salah satu bentuk mal administrasi adalah “penyalahgunaan wewenang” yaitu tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan wewenangnya (hak dan kekuasannya untuk bertindak) melebihi apa yang seharusnya dilakukan sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Lalu apakah SP Pelaksana Tugas tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,? Khususnya pada pergantian Plt Direktur RSUD Malingping.” tanyanya.

Baca Juga:Pj Gubernur Banten A Damenta: Perda Tentang Penanaman Modal Perkuat untuk Iklim Investasi

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Banten nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi, seperti Uraian Tugas dan Tata Kerja Cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah, Malingping termasuk dalam katagori Rumah Sakit Type C, dan dipimpin oleh seorang Direktur sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 24 PERGUB Banten 35 Tahun 2023.

Direktur RSUD berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 25 Peraturan Gubernur Banten nomor 35 Tahun 2023 adalah : Direktur RSUD adalah seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan defenisi dari Tenaga Medis adalah : “setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan”.

Baca Juga:Musa Weliansyah akan Laporkan Pj Gubernur Banten dan PPK DPUPR atas Kebijakan e-Katalog Rekontruksi Jalan

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan jika Direktur RSUD, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 25 Pergub Banten 35 Tahun 2023 adalah seorang yang tenaga Medis,

Sementara Tenaga medis sendiri adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan data laporan nominatif ASN Pemprov Banten per September 2024 yang diunduh dari website Dinas Kesehatan Provinsi Banten didapatkan fakta jika MB adalah Perencana Ahli Muda dengan latar belakang S-2 Manajemen Pemerintahan.

“Apakah S-2 Manajemen Pemerintahan adalah sama dengan pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi (Pasal 1 angka 6 UU 17 Tahun 2023)?, dengan demikian maka dapat diambil kesimpulan ada dugaan mal administrasi yang terjadi.” ujarnya.

Post Views: 310
Tags: Dinkes BantenMahasiswaMaladministrasiPemprov BantenPergub BantenPj Gubernur bantenPLT Direktur RSUDRotasi jabatanRSUD Malingping
ADVERTISEMENT
Previous Post

Segel Dinas ESDM untuk Galian Ilegal di Mekarsari Dibongkar Orang Tak Dikenal

Next Post

Kasus Tukang Cukur Cabuli Anak Difabel! Kini Korban Hamil 2 Bulan, Keluarga: Hukum Seberat Beratnya

Related Posts

Ibu Dipacari Anak Disetubuhi, Kini Pelaku yang Berprofesi Tukang Bakso di Carenang Ditangkap Polisi

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Ida Nuraida Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang yang Terseret Ombak di Pantai Anyer Ditemukan Meninggal di Hari Kedua

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Apresiasi Inovasi Budidaya Udang Vaname Berbasis Bioflok di Desa Domas

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Anyer

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Kasus Tukang Cukur Cabuli Anak Difabel! Kini Korban Hamil 2 Bulan, Keluarga: Hukum Seberat Beratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Honda Keluarkan Motor Model Klasik 2024, Kamax Super Pro 125 Sudah Ada di Dealer lho?

9 bulan ago
0

Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang

4 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Ibu Dipacari Anak Disetubuhi, Kini Pelaku yang Berprofesi Tukang Bakso di Carenang Ditangkap Polisi

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Haryanto (43) yang berprofesi sebagai Tukang Bakso di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa Bocah 9 Tahun...

    Ida Nuraida Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah resmi melantik Ida Nuraida sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang di Pendopo...

    Remaja Asal Binuang yang Terseret Ombak di Pantai Anyer Ditemukan Meninggal di Hari Kedua

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id — Operasi pencarian terhadap satu orang korban tenggelam di Pantai Puri Retno, Anyer, Kabupaten Serang, Banten, resmi dinyatakan selesai...

    Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari Karang...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id