• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 02:58 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

PLT Direktur RSUD Malingping pada Rotasi Jabatan yang Ditandatangani Pj Gubernur Diduga Maladministrasi

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Pemerintah
0

Walan.id – Beredar informasi pergantian rotasi jabatan khususnya para pelaksana tugas (PLT) di beberapa RSUD di Banten yang di tandatangani langsung Pj Gubernur Banten menuai kritik dari Mahasiswa.

Ali salah satu Mahasiswa perguruan tinggi di Banten menjelaskan, pada tanggal 10 Januari 2025 telah dilakukan Rotasi di Dinas Kesehatan Provinsi Banten khususnya untuk para Pelaksana Tugas (PLT) di RSUD baik di RSUD Malingping, RSUD Cilograng dan RSUD Labuan mungkin juga termasuk di RSUD Banten. Yang mana, kata dia SP Pelaksana Tugasnya tertanggal 7 Januari 2025 dan diduga di tandatangani langsung olej Pj Gubernur Banten.

“Akan tetapi untuk lebih jelasnya, maka nanti Kami akan melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik mengenai hal ini, karena informasinya masih simpang siur, tapi ada yang sepertinya sudah valid, yakni terkait pergantian PLT Direktur RSUD Malingping yang digantikan oleh MB.”jelasnya kepada Walan.id pada, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga:Segel Dinas ESDM untuk Galian Ilegal di Mekarsari Dibongkar Orang Tak Dikenal

Ia mengatakan, pergantian Plt Direktur RSUD Malingping tersebut diduga berpotensi Mal administrasi.

Kemudian, kata dia, Berdasarkan website ombudsman salah satu bentuk mal administrasi adalah “penyalahgunaan wewenang” yaitu tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan wewenangnya (hak dan kekuasannya untuk bertindak) melebihi apa yang seharusnya dilakukan sehingga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Lalu apakah SP Pelaksana Tugas tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,? Khususnya pada pergantian Plt Direktur RSUD Malingping.” tanyanya.

Baca Juga:Pj Gubernur Banten A Damenta: Perda Tentang Penanaman Modal Perkuat untuk Iklim Investasi

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Banten nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi, seperti Uraian Tugas dan Tata Kerja Cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah, Malingping termasuk dalam katagori Rumah Sakit Type C, dan dipimpin oleh seorang Direktur sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 24 PERGUB Banten 35 Tahun 2023.

Direktur RSUD berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 25 Peraturan Gubernur Banten nomor 35 Tahun 2023 adalah : Direktur RSUD adalah seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan defenisi dari Tenaga Medis adalah : “setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan”.

Baca Juga:Musa Weliansyah akan Laporkan Pj Gubernur Banten dan PPK DPUPR atas Kebijakan e-Katalog Rekontruksi Jalan

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan jika Direktur RSUD, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 25 Pergub Banten 35 Tahun 2023 adalah seorang yang tenaga Medis,

Sementara Tenaga medis sendiri adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan data laporan nominatif ASN Pemprov Banten per September 2024 yang diunduh dari website Dinas Kesehatan Provinsi Banten didapatkan fakta jika MB adalah Perencana Ahli Muda dengan latar belakang S-2 Manajemen Pemerintahan.

“Apakah S-2 Manajemen Pemerintahan adalah sama dengan pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi (Pasal 1 angka 6 UU 17 Tahun 2023)?, dengan demikian maka dapat diambil kesimpulan ada dugaan mal administrasi yang terjadi.” ujarnya.

Post Views: 645
Tags: Dinkes BantenMahasiswaMaladministrasiPemprov BantenPergub BantenPj Gubernur bantenPLT Direktur RSUDRotasi jabatanRSUD Malingping
ADVERTISEMENT
Previous Post

Segel Dinas ESDM untuk Galian Ilegal di Mekarsari Dibongkar Orang Tak Dikenal

Next Post

Kasus Tukang Cukur Cabuli Anak Difabel! Kini Korban Hamil 2 Bulan, Keluarga: Hukum Seberat Beratnya

Related Posts

Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

by Walan. Id
5 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

by Walan. Id
2 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak ASN Donasikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Upacara HUT ke-54, Wabup Serang Ingatkan Korpri harus Empati terhadap Bencana

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Kasus Tukang Cukur Cabuli Anak Difabel! Kini Korban Hamil 2 Bulan, Keluarga: Hukum Seberat Beratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Lantik Pengurus JKSN Banten, KH. Asep Saifuddin Chalim: Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pesantren

2 bulan ago
0

Diskoumperindag Kabupaten Serang Gelar Pelatihan Pertama Pengurus KDMP se Indonesia di Anyer

5 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id