Walan.id – Polres Serang menetapkan 5 tersangka pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan usai sidak bersama menteri KLH
di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) yang berlokasi di Jawilan Kabupaten Serang, Banten. Sementara Dua pelaku lainya oknum anggota Brimob TG dan TR ditahan Polda Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan terkait dugaan pengeroyokan dan pemukulan humas KLH dan Wartawan Tribunbanten pihaknya sudah memeriksa sebanyak 15 orang pelaku dan 5 orang ditetapkan tersangka.
“Kelima limanya sudah ditahan di Polres, Kelimanya Sipil, statusnya internal security, anggota ormas dan karyawan.” ungkapnya.
Baca juga:
Humas KLH dan Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan di PT GRS Jawilan Kabupaten Serang
Diketahui, Kelima pelaku yang ditahan di Mapolres Serang, KA alias Kipli, 31 tahun, (anggota ormas) dan BM alias Bongkol, 25 tahun, yang bertugas sebagai sekuriti PT GRS. Kemudian AR, 32 tahun, SI alias Ipoy, 32 tahun, dan AJ alias Mika, 39 tahun, diketahui sebagai karyawan.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto menjelaskan terkait dua oknum anggota Brimob berinisial TG dan TR yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolda Banten.
“Jadi hasil penyelidikan kami mengamankan dua anggota Brimob yang memang pengamanan disitu, satu diantaranya TG saat itu bahwa yang bersangkutan terpancing emosi sehingga keduanya kami amankan dan kita akan proses lebih lanjut.”terangnya.
Baca juga:
Dilokasi Kejadian Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Kades Acuh dan Tak Melerai
Lebih Lanjut, Murwoto menerangkan dua anggota tersebut melakukan hal tersebut akibat terpancing emosi, sehingga terjadi pengeroyokan.
“Mereka itu spontanitas, dalam terjadi insiden pengeroyokan itu.” ungkapnya saat ditanyai wartawan pada saat Prescon di Mapolres Serang, Senin 25 Agustus 2025.
Selain itu, Humas Polda Banten Didik Haryanto menegaskan terkait oknum anggota Brimob TG dan TR dalam pengeroyokan humas KLH dan Wartawan.
“Yang jelas terkait insiden satu diantara dua sudah dimintai keterangan atau diperiksa dan sudah ditahan di Polda.”tandasnya.
Didik mengatakan, saat ini oknum anggota Brimob Briptu TG sudah ditahan dan diproses karena pada waktu kejadian peranya ada sementara Briptu TR pada saat itu melerai.
“Dari hasil pemeriksaan, Briptu TR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti memukul staf Humas, sementara TG tidak terbukti karena diketahui melerai,” pungkas Didik.
Editor: Nurlan